•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Gagah! Kenakan Baju Pangeran Padjadjaran dan Berkuda, Kang DS Ikuti Kirab Budaya Jawa Barat
    • Setoran 3 Persen Jadi Syarat Pencairan Proyek, Pengusaha Akan Seret Bupati Tasikmalaya ke KPK
    • Dapur MBG di Ponpes Cilendek Resmi Beroperasi, Layani Ribuan Santri dan Ibu Hamil
  • 2025-08-19T20:36:55+07002025-08-19T19:48:08+07002025-08-19T17:25:48+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

KPU Abaikan Putusan MK

  • Home
  •  
  • KPU Abaikan Putusan MK



  • PSU Sarat Masalah, KPU Tasikmalaya Dituding Abaikan Putusan MK

    PSU Sarat Masalah, KPU Tasikmalaya Dituding Abaikan Putusan MK

    • Daily News
    • Mei 15, 2025

    JAKARTA | Priangan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menghadapi sorotan tajam setelah pasangan calon nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoal dugaan berbagai pelanggaran prosedural serius yang dilakukan KPU dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya tahun 2024. Perkara tersebut tercatat

    READ MORE

Latest Posts

  • PSU Sarat Masalah, KPU Tasikmalaya Dituding Abaikan Putusan MK
    PSU Sarat Masalah, KPU Tasikmalaya Dituding Abaikan Putusan MK
    • Daily News
    • Mei 15, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak