Keterangan Berubah, Uci Dibayangi Pidana 7 Tahun akibat Bantah BAP
- Daily News
- November 25, 2025

TASIKMALAYA | Priangan.com — Sidang kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Pengadilan Negeri Tasikmalaya memanas setelah Ketua Majelis Hakim, Maryam Broo, memberikan peringatan keras kepada saksi Uci Martin (44). Hakim mengancam akan memproses Uci secara pidana karena dinilai berpotensi memberikan keterangan palsu di persidangan, Selasa (25/11/2025). “Saudara ini memberi kesaksian disumpah,” tegas Maryam, sembari mengingatkan
READ MORE