•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Keterangan Berubah, Uci Dibayangi Pidana 7 Tahun akibat Bantah BAP
    • Bantah BAP Polisi, Uci Klaim Tak Pernah Beli Emas Tambang Ilegal di Karangjaya
    • Kadisdikbud Tasikmalaya: Semua Orang Hebat Lahir dari Guru
  • 2025-11-25T20:21:00+07002025-11-25T18:37:19+07002025-11-25T09:56:52+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Keterangan Palsu

  • Home
  •  
  • Keterangan Palsu



  • Keterangan Berubah, Uci Dibayangi Pidana 7 Tahun akibat Bantah BAP

    Keterangan Berubah, Uci Dibayangi Pidana 7 Tahun akibat Bantah BAP

    • Daily News
    • November 25, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com — Sidang kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Pengadilan Negeri Tasikmalaya memanas setelah Ketua Majelis Hakim, Maryam Broo, memberikan peringatan keras kepada saksi Uci Martin (44). Hakim mengancam akan memproses Uci secara pidana karena dinilai berpotensi memberikan keterangan palsu di persidangan, Selasa (25/11/2025). “Saudara ini memberi kesaksian disumpah,” tegas Maryam, sembari mengingatkan

    READ MORE

Latest Posts

  • Keterangan Berubah, Uci Dibayangi Pidana 7 Tahun akibat Bantah BAP
    Keterangan Berubah, Uci Dibayangi Pidana 7 Tahun akibat Bantah BAP
    • Daily News
    • November 25, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak