•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Bupati Bandung Gercep, Jalan Sukabirus Kini Lebih Tinggi dan Bebas Banjir
    • Jalur Gentong Tasikmalaya Masih Lengang Jelang Nataru, Polisi Siapkan Antisipasi Lonjakan Arus
    • Perang Krimea; Titik Awal Perubahan Strategi dan Teknologi Militer
  • 2025-12-23T19:37:14+07002025-12-23T18:07:52+07002025-12-23T17:00:17+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Kebijakan EFH

  • Home
  •  
  • Kebijakan EFH



  • Pemkab Tasik Belum Terapkan WFH: Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama

    Pemkab Tasik Belum Terapkan WFH: Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama

    • Daily News
    • November 8, 2025

    TASIKMALAYA| Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memulai uji coba sistem kerja tersebut. Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-ayyubi, mengatakan bahwa Pemkab masih mengkaji dampak WFH terhadap kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan, efektivitas dan efisiensi sistem kerja jarak

    READ MORE

Latest Posts

  • Pemkab Tasik Belum Terapkan WFH: Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
    Pemkab Tasik Belum Terapkan WFH: Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
    • Daily News
    • November 8, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak