Dua Terdakwa Tambang Emas Ilegal Karangjaya Divonis 1 Tahun Penjara oleh PN Tasikmalaya
- Daerah
- Februari 20, 2026

TASIKMALAYA | Priangan.com – Praktik tambang emas ilegal di kawasan hutan Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berujung vonis. Dua terdakwa, Solih Hidayat Bin Alm. Marpudin dan Jajang Permana Bin Apeng Ramlan, dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa, 10 Februari 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, majelis
READ MORE