•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • BPK Bongkar Kebocoran PAD Parkir dan KIR di Dishub Kota Tasikmalaya
    • Tak Cukup Jadi Penonton, Pemuda Tasikmalaya Diminta Jadi Pelaku Sejarah
    • Komisi I Desak Evaluasi Rekrutmen ASN: Akademisi Tak Boleh Jadi Penentu Jabatan
  • 2025-10-28T12:31:50+07002025-10-28T12:18:28+07002025-10-28T12:06:28+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Kasus Abu-Abu

  • Home
  •  
  • Kasus Abu-Abu



  • Polda Jabar Hentikan Pemanggilan Puluhan Pimpinan Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya, Status Kasus Masih Abu-Abu

    Polda Jabar Hentikan Pemanggilan Puluhan Pimpinan Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya, Status Kasus Masih Abu-Abu

    • Daily News
    • April 16, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com — Proses pemanggilan terhadap para pemimpin lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh kepolisian akhirnya dihentikan. Namun, penghentian tersebut baru disampaikan secara lisan dan belum disertai dokumen resmi berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendamping hukum para ulama. Informasi mengenai penghentian pemanggilan ini disampaikan

    READ MORE

Latest Posts

  • Polda Jabar Hentikan Pemanggilan Puluhan Pimpinan Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya, Status Kasus Masih Abu-Abu
    Polda Jabar Hentikan Pemanggilan Puluhan Pimpinan Lembaga Keagamaan di Tasikmalaya, Status Kasus Masih Abu-Abu
    • Daily News
    • April 16, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak