DLH Tegaskan IPAL Wajib untuk Dapur MBG, Pengawasan Limbah di Kota Tasikmalaya Diperketat
- Daerah
- Februari 19, 2026

TASIKMALAYA | Priangan.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa setiap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menghasilkan limbah wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terkait dugaan sejumlah dapur MBG yang beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah memadai. Staf
READ MORE