Gaji PPPK Paruh Waktu Tunggu Kemampuan Fiskal, Tapi Status Terjamin
- Daily News
- Agustus 22, 2025
TASIKMALAYA | Priangan.com – Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu seharusnya memperoleh gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) begitu resmi memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). “Idealnya memang seperti itu. Setelah memiliki NIP, PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji setara UMR,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat
READ MORE