•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • 19 Agustus 1944: Pembebasan Paris Dimulai
    • Pemuda RW 12 Cibatur Gaungkan Semangat Kreatif di HUT ke-80 RI
    • Kasus Dugaan Pemerasan Proyek Kurban Rp4,25 Miliar Mandek di Polres, Publik Geram
  • 2025-08-19T15:45:17+07002025-08-19T14:27:09+07002025-08-19T13:44:59+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Denda PBB

  • Home
  •  
  • Denda PBB



  • Kebijakan Bebas Denda Pajak Belum Terasa di Cigalontang, Warga Masih Ditagih

    Kebijakan Bebas Denda Pajak Belum Terasa di Cigalontang, Warga Masih Ditagih

    • Daily News
    • Agustus 19, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com – Kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sejak Juli 2025 belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Di Kecamatan Cigalontang, penagihan pajak berikut dendanya masih berjalan seperti biasa. Camat Cigalontang, Dedi Herniwan, mengungkapkan pihak kecamatan belum menerima surat edaran resmi dari Pemkab. Tanpa dasar administrasi itu, aparat desa

    READ MORE

Latest Posts

  • Kebijakan Bebas Denda Pajak Belum Terasa di Cigalontang, Warga Masih Ditagih
    Kebijakan Bebas Denda Pajak Belum Terasa di Cigalontang, Warga Masih Ditagih
    • Daily News
    • Agustus 19, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak