•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Bupati Bandung Gercep, Jalan Sukabirus Kini Lebih Tinggi dan Bebas Banjir
    • Jalur Gentong Tasikmalaya Masih Lengang Jelang Nataru, Polisi Siapkan Antisipasi Lonjakan Arus
    • Perang Krimea; Titik Awal Perubahan Strategi dan Teknologi Militer
  • 2025-12-23T19:37:14+07002025-12-23T18:07:52+07002025-12-23T17:00:17+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

denda

  • Home
  •  
  • denda



  • ENDAPKAN UANG DI BANK, PEMKAB TASIK DIDENDA Rp 256 MILIAR

    ENDAPKAN UANG DI BANK, PEMKAB TASIK DIDENDA Rp 256 MILIAR

    • Newsroom
    • Maret 24, 2018

    TASIKMALAYA | Priangan.com – Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, buka rahasia. Dalam silaturahmi dan halaqoh alim ulama pondok pesantren se-Priangan Timur, di kompleks Pesantren Miftahul Ulum, Jamanis, Sabtu, 24 Maret 2018, Ade bicara tentang denda oleh pemerintah pusat. Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya pernah didenda sebesar Rp 256 miliar, lantaran mengendapkan anggaran di bank dengan dalih untuk

    READ MORE

Latest Posts

  • ENDAPKAN UANG DI BANK, PEMKAB TASIK DIDENDA Rp 256 MILIAR
    ENDAPKAN UANG DI BANK, PEMKAB TASIK DIDENDA Rp 256 MILIAR
    • Newsroom
    • Maret 24, 2018

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak