•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • -60 Menit Gedung DPRD Kota Tasik Hancur, Polisi Dikejar Mundur
    • Akademisi UNIK: Hentikan Saling Tuduh, Jawab Aspirasi Demonstran dengan Solusi Nyata
    • Presiden Sawer Jabatan, DPR Banjir Tunjangan, Rakyat Dilindas Aparat
  • 2025-08-30T14:02:26+07002025-08-30T10:24:35+07002025-08-29T19:00:34+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

cisinga

  • Home
  •  
  • cisinga



  • ASN Jadi Tersangka, Bupati Tasik Hukum Harus Ditegakkan

    ASN Jadi Tersangka, Bupati Tasik Hukum Harus Ditegakkan

    • Newsroom
    • April 27, 2019

    PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Kabupaten Tasikmalaya kembali didera soal korupsi. Belum lama ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembangunan Jalan Cisinga. Tiga orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara Pemkab Tasikmalaya. Dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengaku prihatin dan sedih.

    READ MORE

Latest Posts

  • ASN Jadi Tersangka, Bupati Tasik Hukum Harus Ditegakkan
    ASN Jadi Tersangka, Bupati Tasik Hukum Harus Ditegakkan
    • Newsroom
    • April 27, 2019

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak