Logo AMSI

Logo priangan.com

Logo Dewan Pers
  • Daily News
  • Insight
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • BERANDA
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Gaya Hidup
  • INSIGHT
  • INSPIRASI
  • TALKSHOW
  • HISTORIA
  • DOKUMENTER

BPJS lansia Tasikmalaya

  • Home
  •  
  • BPJS lansia Tasikmalaya



  • BPJS PBI Diputus, Warga Miskin Kabupaten Tasikmalaya Terjerat Tunggakan BPJS Kesehatan

    BPJS PBI Diputus, Warga Miskin Kabupaten Tasikmalaya Terjerat Tunggakan BPJS Kesehatan

    • Daerah
    • Januari 29, 2026

    TASIKMALAYA | Priangan.com – Warga miskin di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi korban kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alih-alih mendapat perlindungan jaminan kesehatan, masyarakat tidak mampu justru dibebani utang BPJS ketika hendak mengurus kembali layanan kesehatan melalui BPJS Mandiri. Tunggakan tersebut dihitung sejak BPJS PBI dinonaktifkan oleh pemerintah, meski warga tidak pernah meminta

    READ MORE

Latest Posts

  • BPJS PBI Diputus, Warga Miskin Kabupaten Tasikmalaya Terjerat Tunggakan BPJS Kesehatan
    BPJS PBI Diputus, Warga Miskin Kabupaten Tasikmalaya Terjerat Tunggakan BPJS Kesehatan
    • Daerah
    • Januari 29, 2026

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak