•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Menilik Sejarah Koin Picis Cirebon
    • Fakta Baru Terkuak, Jumlah Lubang Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Karangjaya Tak Terhitung
    • Dua Versi Kisah Hidup Nyi Mas Saritem
  • 2025-12-04T15:51:39+07002025-12-04T14:52:06+07002025-12-04T14:49:28+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

BPJS Kesehatan ASN

  • Home
  •  
  • BPJS Kesehatan ASN



  • Utang BPJS Menggunung Sejak 2020, Pemkab Ciamis Disebut Abaikan Hak Jaminan Kesehatan ASN

    Utang BPJS Menggunung Sejak 2020, Pemkab Ciamis Disebut Abaikan Hak Jaminan Kesehatan ASN

    • Daily News
    • Desember 4, 2025

    CIAMIS | Priangan.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Hingga akhir 2024, Pemkab tercatat masih menanggung tunggakan besar kepada BPJS Kesehatan yang belum mampu dibayarkan, dengan total mencapai Rp51,99 miliar. Seluruh utang tersebut merupakan akumulasi iuran wajib pegawai sebesar 4 persen yang menumpuk sejak 2020 dan tak kunjung

    READ MORE

Latest Posts

  • Utang BPJS Menggunung Sejak 2020, Pemkab Ciamis Disebut Abaikan Hak Jaminan Kesehatan ASN
    Utang BPJS Menggunung Sejak 2020, Pemkab Ciamis Disebut Abaikan Hak Jaminan Kesehatan ASN
    • Daily News
    • Desember 4, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak