
GARUT | Priangan.com – Masa jabatan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin yang belum genap enam bulan membuatnya belum bisa secara langsung melakukan pelantikan pejabat eselon II dan III. Sesuai aturan, pengangkatan maupun pemberhentian pejabat tinggi pratama maupun administrator harus lebih dulu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan dalam kasus tertentu, juga dari Gubernur.
READ MORE