Salah Hitung Pajak, BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp1,1 Miliar di DPRD Kab. Tasikmalaya
- Daily News
- Desember 19, 2025

TASIKMALAYA | Priangan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024. BPK menemukan kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp1.108.510.256. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
READ MORE