•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Terungkap! Donatur CNY Main Proyek Siluman di Kabupaten Tasik
    • Pertempuran Ain Jalut, Titik Balik Kekalahan Mongol
    • 350 Ton Sampah Menumpuk Setiap Hari, Kota Tasikmalaya Terancam Krisis Lingkungan
  • 2025-09-03T16:03:55+07002025-09-03T12:57:23+07002025-09-03T11:40:38+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Asep Sopari

  • Home
  •  
  • Asep Sopari



  • Gaji PPPK Paruh Waktu Tunggu Kemampuan Fiskal, Tapi Status Terjamin

    Gaji PPPK Paruh Waktu Tunggu Kemampuan Fiskal, Tapi Status Terjamin

    • Daily News
    • Agustus 22, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com – Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu seharusnya memperoleh gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) begitu resmi memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). “Idealnya memang seperti itu. Setelah memiliki NIP, PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji setara UMR,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat

    READ MORE

Latest Posts

  • Gaji PPPK Paruh Waktu Tunggu Kemampuan Fiskal, Tapi Status Terjamin
    Gaji PPPK Paruh Waktu Tunggu Kemampuan Fiskal, Tapi Status Terjamin
    • Daily News
    • Agustus 22, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak