•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Pengamat: Perwalkot Tunjangan DPRD Bisa Picu Gelombang Protes Baru di Kota Tasikmalaya
    • Belasan Siswa di Cikalong Tumbang Usai Santap Makan Bergizi Gratis
    • Honor Linmas Mandek, Cecep Disindir Gagal Jalankan Komunikasi Publik
  • 2025-09-19T14:07:57+07002025-09-19T14:01:56+07002025-09-19T13:54:43+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Aparatur Negera

  • Home
  •  
  • Aparatur Negera



  • Perda KTR Berlaku, Aparatur Negara di Tasikmalaya Diminta Jadi Teladan

    Perda KTR Berlaku, Aparatur Negara di Tasikmalaya Diminta Jadi Teladan

    • Daily News
    • September 15, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya resmi menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah sekian lama tertinggal dari daerah lain di Priangan Timur. Kebijakan ini digadang-gadang untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Dalam apel pagi di halaman Setda pada Senin (15/9/2025), Wakil Bupati Tasikmalaya

    READ MORE

Latest Posts

  • Perda KTR Berlaku, Aparatur Negara di Tasikmalaya Diminta Jadi Teladan
    Perda KTR Berlaku, Aparatur Negara di Tasikmalaya Diminta Jadi Teladan
    • Daily News
    • September 15, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak