
TASIKMALAYA | Priangan.com – Anak bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek aktif yang haknya untuk berpartisipasi telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menegaskan pentingnya pelibatan anak dalam setiap proses pembangunan yang berdampak pada kehidupan mereka. Partisipasi anak tidak hanya dimaknai sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian dari
READ MORE