
TASIKMALAYA | Priangan.com – Alokasi anggaran jasa konsultansi pajak daerah sekitar Rp1,3 miliar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2026 pada Badan Pendapatan Daerah menjadi sorotan publik. Anggaran tersebut ditujukan untuk pendataan objek pajak daerah, pemutakhiran peta dan data PBB-P2, serta pengembangan sejumlah aplikasi basis data pajak melalui skema e-purchasing yang bersumber dari APBD.
READ MORE