Debitur Gelapkan Mobil Kredit, Warga Ciamis Divonis 8 Bulan Penjara
- Daily News
- September 18, 2025
CIAMIS | Priangan.com – Komaruddin, warga Kabupaten Ciamis, harus menanggung akibat dari ulah nekatnya. Alih-alih melunasi cicilan mobil yang dibiayai melalui ACC Tasikmalaya, ia justru mengalihkan kendaraan itu ke orang lain. Perbuatannya kini berbuah vonis pidana penjara 8 bulan dari Pengadilan Negeri Ciamis. Kisahnya bermula saat Komaruddin mengajukan pembiayaan untuk mobil Daihatsu Granmax. Semua proses
READ MORE