TASIKMALAYA | Priangan.com – LSM Solidaritas Warga Pribumi (SWAP) menegaskan kasus yang menjerat nasabah berinisial IS di BPRS Al-Wadiah bukanlah kredit fiktif. Sekretaris Umum SWAP, Dede Sukmajaya, menyebut tudingan tersebut keliru karena pihaknya memiliki data dan fakta bahwa kredit tersebut benar-benar ada, bahkan disertai jaminan.
“Kalau kredit fiktif itu berarti tidak ada. Ini jelas ada, bahkan ada jaminan dan penilaian asetnya. Berdasarkan keterangan dari klien kami, aset yang dijaminkan bernilai lebih dari Rp12 miliar, sedangkan hutang piutangnya sekitar Rp6 miliar,” ujar Dede kepada Priangan.com, Senin (11/8/2025).
Dede mengatakan kontrak kredit IS masih panjang. Ia juga menyoroti adanya dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan pihak internal BPRS Al-Wadiah, yang disebutnya diakui oleh direktur baru bank tersebut.
“Direktur yang baru bilang, ini sudah masuk kejahatan perbankan. Harusnya Al-Wadiah itu ditutup. Bahkan kami dapat bocoran dari OJK, ada tiga orang internal termasuk direkturnya, dan satu dari nasabah, yang sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Menurut Dede, penyelidikan OJK berawal dari adanya laporan internal Al-Wadiah sendiri. SWAP, lanjutnya, mendampingi IS untuk membela hak-haknya, sekaligus mengklarifikasi bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan oleh pihak bank.
“Kami minta bukti-bukti sirkulasi keuangan, tapi mereka tidak memberi. Padahal kami punya bukti buku tabungan yang isinya ratusan juta hingga miliaran, tapi tidak bisa diambil seluruhnya. Misalnya, ada saldo Rp1 miliar, tapi hanya bisa diambil Rp300 juta. Sisanya kemana? Itu yang kami pertanyakan,” tegas Dede.
Ia menambahkan, tudingan bahwa SWAP salah alamat dalam audiensi sebelumnya tidak tepat. Pihaknya memang bertanya langsung ke BPRS Al-Wadiah karena perkara ini terjadi di bank tersebut.
“Terkait pasal yang dikenakan kepada klien kami, yaitu Pasal 54B jo Pasal 63 ayat 3 huruf C UU Perbankan, itu sebenarnya untuk korporasi, bukan perorangan. Klien kami jelas mengambil kredit sebagai perorangan,” kata Dede.
SWAP juga menegaskan bahwa IS tidak terlibat dalam pembuatan dokumen pencairan kredit atas nama orang lain. Semua proses tersebut, termasuk pencairan dana, dilakukan oleh pihak internal bank.
“Klien kami tidak tahu soal pembuatan dokumen itu. Itu instruksi dari pimpinan bank, yang sekarang juga sudah jadi tersangka,” pungkasnya. (yna)