Sulap Tepung dan Peanyedap Rasa Murah Jadi Merek Premium, Pria di Tasik Diringkus Polisi

TASIKMALAYA | Priangan.com – Praktik kecurangan yang dilakukan NM (36), warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, akhirnya terbongkar. Selama dua bulan, pria ini menjalankan bisnis ilegal dengan memalsukan merek tepung terigu dan penyedap rasa, menjualnya kembali ke pasar seolah produk resmi dari brand ternama.

Aksi NM terungkap setelah polisi menelusuri alur distribusi sejumlah produk pangan yang mencurigakan di beberapa pasar di Tasikmalaya dan Ciamis. Pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, ia ditangkap tanpa perlawanan di salah satu gudangnya.

Modus yang dilakukan NM terbilang rapi namun berbahaya. Ia membeli tepung terigu merek Dragonfly dan Bola Salju dari sebuah toko di Kota Tasikmalaya   lalu membawanya ke gudang di Kampung Tonjong, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis. Di tempat itu, karung-karung tepung dibuka, isinya dipindahkan, dan dikemas ulang menggunakan karung bekas bertuliskan merek Segitiga Biru dan Dahlia—dua merek yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Tidak berhenti di tepung, NM juga mengemas ulang penyedap rasa ke dalam merek lain. Aktivitas repacking ini dilakukan di dua lokasi berbeda: Jamanis untuk tepung terigu, dan Rajapolah untuk penyedap rasa.

Selama dua bulan operasi, ia berhasil mengedarkan sedikitnya 400 karung tepung dan 10 dus penyedap rasa palsu ke berbagai toko di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, hingga Ciamis. Produk-produk tersebut juga masuk ke Pasar Cikurubuk, salah satu pasar terbesar di wilayah Priangan Timur.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, apa yang dilakukan NM bukan sekadar repacking, tetapi tindakan pemalsuan merek yang merugikan konsumen dan distributor resmi.

“Pelaku membeli tepung sekitar Rp170–189 ribu per karung, lalu menggantinya dengan kemasan merek lain dan menjualnya hingga Rp210 ribu. Motifnya murni ekonomi,” ujar AKBP Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (9/12/2025).

Lihat Juga :  Donor Darah di Mapolres Tasikmalaya Kota Diserbu Warga, Wujud Nyata Solidaritas Sosial

Dalam penggerebekan, polisi menyita 24 jenis barang bukti: dari mesin produksi rumahan, timbangan digital, karung kosong berbagai merek, label palsu, hingga produk jadi siap edar. Dua orang karyawan yang membantu proses pengepakan kini diperiksa sebagai saksi.

Lihat Juga :  Endang Juta Diseret ke Pengadilan, Jaksa Beberkan Dugaan Tambang Liar di Galunggung

Faruk menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan konsumen, sebab produk repacking tidak menjamin keamanan pangan, apalagi dikemas di gudang rumahan tanpa standar higienis.

“Tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 139 UU Pangan, dan Pasal 100 Ayat 1 dan 2 UU Merek. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos