JAKARTA | Priangan.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, kembali dihantam kabar miring. Ia dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran diduga melakukan tindak asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri.
Kasus tersebut mengemuka setelah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Ia dilaporkan atas pelanggaran etik, integritas, dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal dengan korban.
Maria Dianita, kuasa hukum korban, mengatakan, Hasyim Asy’ari diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua KPU RI untuk memuluskan hasratnya kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri yang bertugas di Eropa dengan cara mendekati, merayu, sampai berbuat asusila. Hal itu dilakukannya pada rentang waktu Agustus 2023 sampai Maret 2024. Naskah : AI | Editor : ADTM