Sudah Dilantik Bupati, PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya Masih Berstatus Honorer Daerah di Dapodik

TASIKMALAYA | Priangan.com – Status kepegawaian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya yang dilantik langsung oleh Bupati Tasikmalaya pada 2 Desember 2025 hingga kini masih menyisakan kebingungan di lapangan. Pasalnya, meski telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, perubahan status kepegawaian para pegawai tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam sistem data nasional.

Berdasarkan penelusuran Priangan.com, data ribuan PPPK Paruh Waktu, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya, hingga saat ini masih tercatat sebagai Honorer Daerah, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam sejumlah sistem penting seperti Dapodik, Ruang GTK, dan Info GTK.

Seorang guru honorer di Kabupaten Tasikmalaya yang telah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu mengungkapkan bahwa status tersebut belum berubah meski sudah resmi dilantik oleh kepala daerah.

“Kami sudah dilantik dan sudah pegang SK PPPK Paruh Waktu dari Pemkab Tasikmalaya. Tapi kalau dicek di Dapodik, Ruang GTK, dan Info GTK, status kami masih tercatat sebagai honorer daerah, belum ASN,” ujarnya.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan PPPK Paruh Waktu, terutama terkait kepastian administrasi, hak kepegawaian, hingga dampak terhadap penggajian dan tunjangan yang sangat bergantung pada validitas data di sistem nasional.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatuloh, menegaskan bahwa secara status hukum kepegawaian, seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya sudah berstatus ASN, bukan lagi honorer daerah.

“Sudah ASN, nya. PPPK Paruh Waktu itu sudah ASN,” tegas Edi Ruswandi saat dikonfirmasi Priangan.com, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem Dapodik, hanya terdapat empat kategori status yang dapat diinput, yakni PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu (PPPK PW), dan PPG Prajabatan yang sudah lulus. Dengan demikian, secara sistem sebenarnya PPPK Paruh Waktu sudah memiliki ruang status tersendiri.

Lihat Juga :  Pemkab dan Polres Tasikmalaya Dirikan Posko Siaga Bencana Hadapi Cuaca Ekstrem

“Yang bisa masuk Dapodik itu hanya empat: PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan PPG Prajabatan yang lulus,” jelasnya.

Lihat Juga :  Soroti Kebijakan “Cut Off”, Aliansi Santri Tasikmalaya Geruduk Gedung Bupati

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait jadwal pasti pembaruan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu di Dapodik, Ruang GTK, dan Info GTK, sehingga para pegawai masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait.

Situasi ini menambah daftar persoalan yang dihadapi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya, setelah sebelumnya juga muncul ketidakjelasan terkait skema dan waktu pembayaran gaji pasca pelantikan. Ribuan pegawai berharap pemerintah daerah segera mempercepat sinkronisasi data agar status ASN mereka benar-benar diakui secara administratif di seluruh sistem nasional.

Hingga berita ini diturunkan, Priangan.com masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya terkait langkah konkret penyelesaian persoalan status PPPK Paruh Waktu tersebut. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos