TASIKMALAYA | Priangan.com – Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mengalami penurunan. Jika tahun 2024 lalu masih di angka 73, kini pada 2025 merosot menjadi 71. Angka tersebut memang belum masuk zona merah, tetapi sudah cukup mengkhawatirkan karena batas waspada berada di bawah 70.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H. Asep Goparullah, menilai tren penurunan ini harus dijadikan alarm dini bagi seluruh aparatur. Menurutnya, banyak pegawai yang masih salah kaprah memahami arti korupsi.
“Korupsi itu tidak selalu berbicara soal penggelapan uang atau proyek. Ada banyak bentuk lain yang justru sering luput dari perhatian,” tegas Asep saat memberikan sosialisasi SPI di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim), Senin (25/8/2025).
Ia mencontohkan gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi yang kerap disepelekan. “Pemberian di atas satu juta rupiah saja sudah bisa dikategorikan gratifikasi dan berimplikasi hukum. Belum lagi soal penyalahgunaan jabatan atau pengelolaan SDM yang tidak fair,” ucapnya.
Menurut Asep, rendahnya pemahaman aparatur mengenai klasifikasi tindakan koruptif menjadi tantangan besar. Padahal, perilaku koruptif bisa muncul di luar urusan proyek.
“KKN bukan hanya soal materi, tapi bisa juga berupa keputusan atau kebijakan yang menyalahgunakan kewenangan. Itu yang harus dicegah sejak dini,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Tasikmalaya menargetkan skor SPI bisa kembali naik di atas 80 agar masuk kategori “terjaga”. Namun, Asep menekankan bahwa hasil survei KPK tidak bisa dipoles.
“KPK yang menentukan sampel responden. Semua nomor pegawai sudah teregistrasi, jadi tidak bisa diatur. Hasilnya murni dari persepsi dan pengalaman masyarakat serta aparatur itu sendiri. Kalau tidak paham, bisa salah menilai, dan skor kita makin turun,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot berkomitmen memperbanyak sosialisasi melalui Inspektorat agar kesadaran ASN mengenai integritas semakin meningkat.
“Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kepercayaan publik. Kalau skor jatuh di bawah 70, artinya kita masuk kategori waspada. Maka setiap aparatur wajib mengerti peran pentingnya dalam menjaga integritas birokrasi,” pungkasnya. (Eri)