TASIKMALAYA | Priangan.com – Jelang Idul Fitri 1446 H, jajaran Polresta Tasikmalaya berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah hukumnya. Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut kini telah diamankan dan dijadikan tersangka.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah CCN (40), S (40), dan UU (64). Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa, 25 Maret 2025, lalu.
Para pelaku ditangkap karena diduga menyimpan dan berencana memperjualbelikan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 287 lembar dengan total nilai mencapai Rp28,7 juta. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
“Awalnya, salah seorang tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi uang palsu di daerah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Dari informasi tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB,” kata dia.
Selanjutnya, dalam penggeledahan, petugas menemukan uang palsu senilai Rp28,7 juta beserta alat pendeteksi uang palsu. “Kami juga berhasil mengamankan tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” imbuhnya.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku memperoleh uang palsu tersebut dari seorang pria bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta. Mereka berencana untuk menjualnya kembali seharga Rp5 juta, sehingga bisa meraup keuntungan sebesar Rp1 juta.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi peredaran upal di wilayahnya. (Yga)