JAKARTA | Priangan.com – Semua jenis kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan mempuyai asuransi. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan. Menurutnya, asuransi yang dimaksud adalah asuransi Third Party Liability (TPL).
Budi menyebutkan, wacananya, kebijakan ini bakal berlaku mulai Januari 2025 mendatang. Berdasarkan informasi yang ia miliki, skema pembayaran asuransi itu rencananya akan dilakukan ketika masyarakat melakukan perpanjangan STNK.
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan. Kalau kami pungut secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu, ” kata dia, seperti dikutip Detik.com, Jumat, 26 Juli 2024.
Budi menambahkan, asuransi TPL berbeda dengan asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang saat ini sudah berjalan. SWDKLLJ, menurutnya lebih kepada menanggung biaya perawatan dan santunan korban jiwa, sementara TPL, menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda.
“Peraturan Pemerintah (PP)-nya masih digodok. Diharapkan asuransi TPL ini bisa direalisasikan pada tahun 2025,” tandasnya. (wrd)