Setengah Juta Warga Miskin Kabupaten Tasikmalaya Terancam Tak Bisa Berobat Gratis

TASIKMALAYA | Priangan.com – Nasib jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Tasikmalaya kian mengkhawatirkan. Hingga Januari 2026, tercatat 596.442 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan, baik yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui PBI JK Kementerian Sosial maupun yang dibiayai Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).

Penonaktifan massal BPJS PBI tersebut berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin di Kabupaten Tasikmalaya. Ratusan ribu warga tidak lagi bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat, meskipun secara ekonomi masih masuk kategori tidak mampu dan bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya yang dihimpun hingga Januari 2026, penonaktifan peserta BPJS PBI terjadi hampir setiap bulan sepanjang 2025, dengan lonjakan signifikan pada beberapa periode. Pada Mei 2025, penonaktifan mencapai angka tertinggi dengan total 244.217 peserta, mayoritas berasal dari segmen PBPU BP Pemda sebanyak 243.592 orang. Lonjakan besar juga terjadi pada Juni 2025 dengan 105.630 peserta dinonaktifkan, yang hampir seluruhnya berasal dari PBI JK Kementerian Sosial.

Penonaktifan kembali melonjak pada Desember 2025 dengan total 154.667 peserta, terdiri dari 11.155 peserta PBI JK dan 143.512 peserta PBPU BP Pemda. Bahkan memasuki Januari 2026, penonaktifan masih terus terjadi dengan 2.698 peserta BPJS PBI kehilangan status kepesertaannya. Jika diakumulasi sejak Januari 2025 hingga Januari 2026, total penonaktifan mencapai angka mencengangkan, yakni 596.442 peserta.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik (SDMUKP) BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Mohamad Rizal Idris, menegaskan bahwa penonaktifan BPJS PBI bukan merupakan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan.

“Penonaktifan ini sesuai dengan ajuan yang masuk kepada kami dari pemerintah,” ujar Rizal kepada Priangan.com, Jumat (23/1/2026).

Lihat Juga :  RT Siaga Kabupaten Tasik, Peran Masyarakat Putus Penyebaran Virus

Ia menjelaskan, untuk BPJS PBI JK yang dibiayai Kementerian Sosial, alur penonaktifan dimulai dari pemerintah desa, kemudian ke Dinas Sosial, dilanjutkan ke Kementerian Sosial, hingga akhirnya terbit SK Kemensos sebagai dasar penonaktifan. Sementara itu, untuk BPJS PBI yang dibiayai Pemerintah Daerah, proses pengajuan dilakukan melalui desa, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, hingga diterbitkan SK Bupati.

Lihat Juga :  Peringati Hardesnas 2026, Pangalengan Jadi Lokus Program Bunga Desa

“BPJS hanya menjalankan sesuai dengan SK yang diterbitkan. Soal teknis siapa yang diprioritaskan untuk dinonaktifkan, itu sepenuhnya menjadi ranah pemerintah,” tegasnya.

Kondisi ini berpotensi memperlebar ketimpangan layanan kesehatan, khususnya bagi warga desa dan kelompok rentan yang selama ini sepenuhnya bergantung pada BPJS PBI untuk mendapatkan layanan medis. Hingga kini, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan terbuka mengenai kriteria penonaktifan, mekanisme reaktivasi kepesertaan, serta langkah perlindungan konkret bagi warga miskin yang terdampak langsung. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos