TASIKMALAYA | Priangan.com – Setelah bertahun-tahun warga Kabupaten Tasikmalaya harus menempuh perjalanan ke Kota Tasikmalaya untuk mengurus dokumen kependudukan, kini layanan Adminduk resmi hadir lebih dekat.
Sejak 25 Agustus 2025 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya mulai menempati gedung baru di kawasan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Raya Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna.
Langkah ini dianggap sebagai jawaban atas keluhan masyarakat selama ini. Banyak warga, khususnya yang tinggal di wilayah utara dan selatan, merasa terbebani dengan jarak jauh ketika harus mengurus e-KTP, akta lahir, atau dokumen kependudukan lainnya ke kantor lama yang berada di Jalan Mayor Utarya Nomor 1, Kota Tasikmalaya.
Gedung baru Disdukcapil menempati bekas kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang masih berada di kompleks Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).
Walaupun proses relokasi baru mencapai sekitar 40 persen, pelayanan sudah mulai berjalan. Beberapa bagian penting seperti sekretariat, layanan berbasis online, dan tiga loket Adminduk sudah siap melayani warga.
Sekretaris Disdukcapil, N Dede Martini, menegaskan bahwa pemindahan dilakukan secara bertahap agar pelayanan tidak terganggu.
“Untuk perekaman KTP elektronik masih tetap di kantor lama. Tapi layanan lain, termasuk konsultasi dan pengurusan dokumen dasar, sudah bisa diakses di Singaparna,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Kabar ini langsung disambut positif warga. Munandar (40), warga Mangunreja, mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada awal pekan lalu. Baginya, keberadaan kantor baru di Singaparna sangat membantu karena jaraknya jauh lebih dekat dibanding ke Kota Tasikmalaya.
“Sekarang tidak harus buang waktu dan biaya lebih besar. Urusan jadi lebih mudah,” ucapnya.
Pemerintah juga telah menyosialisasikan kepindahan layanan ini melalui media sosial resmi Disdukcapil dan surat pemberitahuan kepada seluruh camat di Kabupaten Tasikmalaya. Harapannya, masyarakat bisa segera menyesuaikan diri dan memanfaatkan layanan di gedung baru.
Relokasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi. Dengan bergabungnya Disdukcapil ke dalam kawasan Setda, koordinasi antarinstansi diharapkan lebih efektif, sehingga pengurusan dokumen kependudukan tidak lagi dianggap rumit atau memakan waktu lama. (yna)