JAKARTA | Priangan.com – Kementerian Agama kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Untuk melancarkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut, KPK mencekal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025.
Di antara penyelewengan yang dibidik KPK adalah pemberian fasilitas haji reguler kepada jemaah yang seharusnya berangkat melalui jalur haji khusus. Ada pula jemaah yang mendaftar melalui jalur haji furoda, tapi mendapatkan fasilitas layaknya haji khusus. Naskah: AI | Editor: Aditama