Presiden Prabowo Subianto melontarkan istilah baru untuk menggambarkan keserakahan dalam berekonomi, yakni “serakahnomic. Menurutnya, dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Saat berpidato dalam peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta pada Rabu, 23 Juli 2025, Prabowo mencontohkan produksi beras, jagung, dan minyak goreng yang merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak.