JAKARTA | Priangan.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan tidak akan lolos ke Senayan setelah semua gugatan sengketa hasil pemilu 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi. Para kader partai Ka’bah harus angkat kaki dari gedung parlemen yang sudah mereka tempati lebih dari 40 tahun.
Langkah terakhirnya untuk mengantarkan para caleg bersuara tinggi dalam pileg kemarin itu mentok seiring ketok palu majelis hakim. Dalam sidang sengketa hasil pileg 2024, PPP diketahui melayangkan 24 gugatan untuk DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI. Namun, yang diterima di meja pembuktian hanya enam gugatan, salah satunya gugatan atas hasil pileg DPR RI di daerah pemilihan Jawa Tengah III.
Dalam gugatannya terkait dapil tersebut, PPP mengeklaim seharusnya mendapatkan 145.008 suara, tapi yang ada dalam catatan KPU sebanyak 138.993. Artinya “hilang” 6.015 suara. Secara nasional, PPP berdalil semestinya dapat 4,02 persen suara yang berarti melewati ambang batas parlemen. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak klaim tersebut lantaran dinilai tidak jelas atau kabur. Naskah: AI | Editor: Adtm