TASIKMALAYA | Priangan.com — Kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan tajam. Hasil Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2025 menunjukkan kondisi memprihatinkan, setelah empat instansi strategis tercatat masuk kategori F (Gagal) dengan nilai di bawah 1. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa persoalan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tasikmalaya bukan sekadar masalah teknis, melainkan krisis tata kelola yang serius.
Berdasarkan data resmi evaluasi kinerja pelayanan publik, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya hanya meraih nilai 0,98 dan masuk kategori Gagal. Kondisi ini ironis, mengingat Sekretariat DPRD seharusnya menjadi jantung pelayanan administratif lembaga legislatif yang berfungsi mengawal kepentingan rakyat dan pengawasan jalannya pemerintahan daerah.
Lebih memprihatinkan lagi, RSUD Tani dan Nelayan Tasikmalaya—fasilitas layanan kesehatan rujukan masyarakat—mendapat nilai 0,92 (F/Gagal). Skor rendah ini menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu layanan kesehatan, mulai dari manajemen rumah sakit, standar pelayanan pasien, hingga transparansi dan akuntabilitas layanan medis yang bersentuhan langsung dengan keselamatan warga.
Sementara itu, dua kecamatan juga tercatat dalam kategori gagal total. Kecamatan Sodonghilir memperoleh nilai 0,74, sedangkan Kecamatan Kadipaten berada di posisi paling bawah dengan nilai 0,64. Capaian ini mencerminkan buruknya pelayanan dasar di tingkat kecamatan, yang sejatinya merupakan garda terdepan pemerintah daerah dalam melayani administrasi kependudukan, perizinan, dan kebutuhan harian masyarakat.
Pengamat kebijakan publik, Rico Ibrahim, menilai capaian IPP kategori F ini sebagai sinyal bahaya bagi Pemkab Tasikmalaya. Menurutnya, nilai di bawah 1 bukan sekadar angka, tetapi cerminan kegagalan sistemik dalam manajemen pelayanan publik.
“Kalau Sekretariat DPRD, rumah sakit daerah, dan kecamatan bisa sampai kategori gagal, ini artinya ada masalah serius dalam kepemimpinan, pengawasan, dan budaya birokrasi. Pelayanan publik itu wajah negara di mata rakyat. Nilai F berarti negara absen dalam melayani,” tegas Rico.
Ia menambahkan, buruknya indeks pelayanan publik berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, sekaligus membuka ruang konflik sosial dan ketidakpuasan publik. Rico mendesak Bupati Tasikmalaya untuk tidak menganggap laporan IPP sekadar formalitas administrasi.
“Harus ada evaluasi terbuka, sanksi bagi pimpinan instansi yang gagal, dan perombakan serius dalam sistem pelayanan. Kalau tidak, rakyat akan terus menjadi korban birokrasi yang lamban dan tidak profesional,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya maupun pimpinan instansi terkait mengenai langkah konkret perbaikan pasca keluarnya hasil IPP tersebut. Namun satu hal jelas, rapor merah pelayanan publik ini menjadi alarm keras bahwa reformasi birokrasi di Kabupaten Tasikmalaya masih jauh dari harapan masyarakat. (yna)

















