TASIKMALAYA, Priangan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, kian gencar menawarkan diri kepada masyarakat melalui beragam media. Hal itu dilakukannya sebagai ancang-ancang mengikuti pilkada Kota Tasikmalaya yang akan dilangsungkan pada November 2024. Bahkan, untuk memuluskan ambisi politiknya itu, Ivan sudah daftar ke Partai Persatuan Pembangunan sebagai bakal calon wali kota.
Manuver politik Ivan Dicksan yang masih tercatat sebagai aparatur sipil negara itu dikritisi pakar hukum tata negara, Dr. Andi Ibnu Hadi. Ia menilai, Ivan telah melanggar banyak regulasi yang mengatur tentang ASN.
Selain melabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, gerakan Ivan Dicksan itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk mengangkangi Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Tata kelola pemerintahan akan berjalan dengan baik kalau berjalan sesuai aturan. Artinya ada norma yang diperhatikan. Kita ingin melihat pemerintahan Kota Tasikmalaya ini berjalan dengan baik. Masyarakat bisa dilayani sebaik mungkin. Ini sekda yang seharusnya melayani masyarakat, justru lebih fokus berkampanye daripada memperhatikan kebutuhan masyarakat,” tutur Andi, dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Sebagai ASN, Ivan Dicksan dipandang telah melanggar pasal 9 ayat 2 Undang-Undang 20/2023. Dalam pasal tersebut ditegaskan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Larangan lebih detail dijelaskan dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain dilarang menyalahgunakan wewenang, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, atau calon legislator.
Dukungan itu di antaranya bisa berupa menjadi peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Manifesto ambisi politik Ivan Dicksan melalui pemasangan baliho dan alat peraga lainnya secara masif, termasuk menggelar pertemuan politik dengan beragam elemen masyarakat, dinilai sebagai pembangkangan terhadap aturan-aturan tersebut.
Untuk itu, Andi menyarankan Ivan segera mundur dari posisinya sebagai ASN, sehingga proses demokrasi dalam pilkda Kota Tasikmalaya bisa berjalan baik. Ia menyayangkan inspektorat tidak bergerak proaktif dalam merespons setiap gejala pelanggaran yang terjadi di lingkaran birokrasi, termasuk soal manuver-manuver politik yang dilakukan ASN aktif.
Padahal, untuk sekadar memberi jempol atau komentar dalam media sosial milik peserta pemilu itu tidak boleh. Hal sesederhana itu dilarang lantaran ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik siapapun. (AI)