Historia

Sejarah PBB, Dulu Dibentuk untuk Gantikan LBB yang Tak Mampu Cegah Perang Dunia II

Bendera PBB | Matthewhanzel.com

JAKARTA | Priangan.com – Sebagian besar orang pasti sudah tahu dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ya, itu adalah sebuah organisasi dunia yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. PBB didirikan setelah berakhirnya Perang Dunia II, dengan tujuan mencegah perang besar serupa terjadi di masa depan.

Sebelum PBB dibentuk, dulu sudah ada Liga Bangsa-Bangsa (LBB). LBB ini didirikan setelah Perang Dunia I. Namun, organisasi tersebut nyatanya gagal mencegah munculnya perang baru hingga terjadi perang dunia II. Maka dari itu, keberadaannya yang dianggap tidak efektif, LBB dibubarkan pada 18 April 1945. Ketika Perang Dunia II berakhir, berbagai negara kembali berdiskusi mengenai cara membangun sistem kerja sama internasional yang lebih kuat. Hasil dari berbagai perundingan tersebut mengarah pada pembentukan PBB pada 24 Oktober 1945.

Gagasan mengenai pendirian organisasi ini pertama kali dicetuskan oleh Presiden Amerika Serikat saat itu, Franklin D. Roosevelt. Nama United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri pertama kali muncul dalam sebuah deklarasi pada 1 Januari 1942. Deklarasi ini ditandatangani oleh 26 negara yang berkomitmen untuk bekerja sama dalam melawan negara-negara Blok Poros, yaitu Jerman, Italia, dan Jepang, yang dikenal sebagai AXIS Power.

PBB secara resmi lahir lewat Konferensi San Francisco yang dihadiri oleh 50 negara pada tahun 1945. Konferensi ini menghasilkan Piagam PBB. Dokumen inilah yang menjadi landasan hukum organisasi tersebut. Dalam piagam tersebut, beberapa tujuan utama PBB juga ditetapkan, antara lain menjaga perdamaian dunia, membangun hubungan internasional yang harmonis, serta bekerja sama dalam mengatasi berbagai masalah global seperti kemiskinan, kesehatan, dan hak asasi manusia.

Lima negara yang menjadi pelopor pendirian PBB adalah Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Prancis, dan Tiongkok. Kelima negara ini kemudian diberikan status khusus sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dengan hak veto dalam pengambilan keputusan penting.

Tonton Juga :  Ketika 'Kejelekan' Dianggap Kejahatan: Jejak Hukum yang Tidak Manusiawi di Amerika Serikat

Ketika pertama kali dibentuk, PBB memiliki 51 negara anggota. Namun, seiring berjalannya waktu, semakin banyak negara yang bergabung dan hingga saat ini jumlah anggotanya mencapai 193 negara, mencakup hampir seluruh negara yang ada di dunia, termasuk Indonesia. (ersuwa)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: