BERLIN | Priangan.com – Rabu, 16 Oktober 1946, suasana di Palace of Justice, Nuremberg, Jerman, dipenuhi ketegangan. Dini hari itu, sepuluh pemimpin tinggi rezim Nazi menjalani hukuman gantung setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan perang, kejahatan terhadap perdamaian, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Eksekusi tersebut menjadi penutup dari Pengadilan Militer Internasional yang dibentuk oleh Sekutu setelah berakhirnya Perang Dunia II.
Persidangan di Nuremberg telah berlangsung selama hampir setahun, tepatnuya sejak November 1945. Para terdakwa dianggap bertanggung jawab atas agresi militer dan kekejaman terhadap jutaan orang di Eropa selama pemerintahan Adolf Hitler. Nama-nama yang dieksekusi antara lain Joachim von Ribbentrop, Wilhelm Keitel, Alfred Rosenberg, Hans Frank, Wilhelm Frick, Julius Streicher, Ernst Kaltenbrunner, Fritz Sauckel, Alfred Jodl, dan Arthur Seyss-Inquart.
Salah satu tokoh utama Nazi, Hermann Göring, tidak sempat menghadapi tiang gantungan. Ia bunuh diri di dalam selnya beberapa jam sebelum eksekusi dimulai. Sementara itu, Martin Bormann dijatuhi hukuman serupa tanpa kehadirannya karena menghilang sejak akhir perang. Pelaksanaan hukuman dilakukan oleh regu militer Amerika Serikat yang dipimpin Master Sergeant John C. Woods.
Setelah proses eksekusi selesai, jenazah para terpidana dikremasi di krematorium Dachau. Abu mereka dibuang ke Sungai Isar untuk menghindari munculnya tempat ziarah bagi para simpatisan Nazi. Tindakan itu menunjukkan tekad Sekutu untuk benar-benar menghapus jejak simbol kekuasaan Nazi dari kehidupan publik Jerman.
Pengadilan Nuremberg menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum internasional. Untuk pertama kalinya, para pemimpin negara diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan atas nama pemerintahan mereka. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pembentukan hukum internasional modern dan pengadilan kejahatan perang di masa berikutnya. (wrd)