TASIKMALAYA | Priangan.com – Persiapan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia dan potensi beban anggaran daerah. Menjawab kekhawatiran tersebut, inas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya memastikan pengelolaan koperasi tidak akan membebani keuangan daerah melalui rekrutmen pegawai baru.
Kepala Bidang Koperasi Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya, Indra Asmara, menjelaskan tenaga pengelola KDMP akan diambil dari pegawai yang sudah ada di lingkungan dinas pemerintah daerah. Skema ini merujuk pada mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kategori PPPK paruh waktu.
“Status kepegawaian mereka tidak berubah, sifatnya hanya diperbantukan atau secondment. Jadi bukan rekrutmen baru, dan gaji tetap mengikuti ketentuan PPPK paruh waktu,” ujarnya kepada Priangan.com, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan langkah tersebut diambil agar program strategis nasional ini tetap berjalan tanpa menambah beban fiskal daerah. Selain itu, jumlah pengelola juga dibatasi maksimal tiga orang per desa, disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional koperasi di lapangan.
Menurut Indra, efisiensi SDM penting agar koperasi desa bisa fokus pada fungsi utamanya, yakni memperkuat ekonomi masyarakat desa. KDMP diharapkan menjadi sarana pemberdayaan ekonomi sekaligus akses pembiayaan bagi warga.
Namun ia mengingatkan, meski koperasi membuka peluang pinjaman modal bagi anggota, sistem bunga tetap harus mengikuti regulasi perkoperasian yang berlaku.
“Pinjaman bagi anggota tetap mengikuti bunga sesuai ketentuan dalam undang-undang koperasi. Jadi tetap ada koridor hukum yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap pengelolaan SDM yang efisien dan kepastian regulasi dapat membuat KDMP berjalan optimal. Dengan tata kelola yang jelas, koperasi desa diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi lokal sekaligus memperluas akses permodalan masyarakat tanpa menimbulkan beban anggaran baru bagi daerah. (ham)

















