Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menuntut kenaikan upah minimum di Kabupaten Tasikmalaya sebesar 8,35 persen. Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur, Deni Hendra Komara, menyampaikan itu saat beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 16 November 2020.