JAKARTA | Priangan.com – Jika ada anggapan bahwa status pahlawan nasional tidak bisa disandang oleh tokoh-tokoh pergerakan dengan ideologi kiri, itu salah. Salah besar. Faktanya, ada sejumlah tokoh yang punya ideologi berbeda tapi berhasil mendapat gelar sebagai pahlawan nasional.
Alimin bin Prawirodirdjo, misalnya. Pria kelahiran Surakarta, 1889, ini merupakan salah satu bukti nyatanya. Meski Alimin berhaluan komunis dan menjadi tokoh penting dalam Partai Komunis Indonesia (PKI), ia tetap diakui sebagai pahlawan nasional. Pengakuan itu didasarkan pada perjuangannya yang gigih melawan penjajah kolonial.
Pada tahun 1920, misalnya. Alimin turut mengorganisir aksi pemogokan yang dilakukan oleh kaum buruh kereta api dan buruh pelabuhan. Ia bersama PKI, kala itu memanfaatkan situasi tersebut untuk menggerakan massa melawan kekuasaan kolonial Belanda. Mereka kemudian membentuk sebuah komite yang diberi nama Commite Pemberontakan (CP).
Sebelum melancarkan aksi tersebut, Alimin terlebih dahulu pergi ke luar negeri untuk meminta restu kepada Ketua Komunis Internasional (Komintern), Joseph Stalin, serta salah satu tokoh utama PKI, Tan Malaka, yang pada saat itu tengah berada di Singapura. Sayangnya, baik Joseph maupun Tan Malaka tidak memberikan persetujuan terkait rencana pemberontakan ini lantaran massa dinilai belum cukup kuat dan ekonomi Hindia-Belanda pun pada saat itu tengah stabil.
Ironisnya, saat Alimin tengah berada dalam perjalanan pulang ke Indonesia, aksi pemberontakan itu sudah terlebih dahulu pecah. Pertama meletus di Jakarta, lalu menyusul di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta wilayah Sumatera Utara. Benar saja, meski aksi pemberontakan ini terbilang besar, pemerintah kolonial berhasil menanganinya. Pasca kejadian itu pun, Alimin akhirnya ditangkap. Ia lalu diasingkan ke luar negeri.
Masa pengasingan itu terjadi hingga Indonesia merdeka. Pada tahun 1946, Alimin pun pulang ke Indonesia. Ia kemudian didaulat menjadi salah satu anggota Dewan Konstituante yang menetapkan UUD sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Atas perjuangannya dalam merintis jalan kemerdekaan inilah, Alimin ditetapkan sebagai salah satu pahlawan nasional oleh pemerintah. Gelar Pahlawan Nasional itu didasarkan lewat Surat Keputusan Presiden RI No. 163 Tahun 1964, tepat setelah kematiannya di tanggal 24 Juni 1964. (ldy)