TASIKMALAYA | Priangan.com — Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Tasikmalaya kembali terbongkar. Polres Tasikmalaya Kota melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap lima perkara penyalahgunaan narkoba, mulai dari sabu-sabu, tembakau sintetis (tembakau gorila), hingga obat sediaan farmasi ilegal, dengan total lima tersangka yang kini telah diamankan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengungkapkan dari lima perkara tersebut, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua kasus tembakau sintetis, dan satu kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
“Untuk penyalahgunaan sabu-sabu kami ungkap dua perkara, kemudian tembakau sintetis dua perkara, dan obat sediaan farmasi satu perkara. Total ada lima perkara dengan lima tersangka,” ujar AKBP Andi Purwanto.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, dua tersangka terlibat dalam kasus sabu-sabu, dua tersangka dalam peredaran tembakau gorila, dan satu tersangka terkait penjualan obat sediaan farmasi ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya, yakni Kecamatan Indihiang, Kecamatan Cibeureum, dan Kecamatan Cihideung. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, namun terlibat aktif dalam jaringan peredaran barang terlarang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah signifikan. Di antaranya sabu-sabu seberat 7,22 gram, tembakau gorila seberat 214 gram, serta obat sediaan farmasi jenis tramadol atau YY sebanyak 1.202 butir. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat komunikasi, handphone, serta seperangkat alat hisap yang digunakan para pelaku.
AKBP Andi menjelaskan, peran kelima tersangka berbeda-beda. Dua orang berperan sebagai perantara atau kurir sabu, dua orang sebagai pengedar dan penjual narkotika, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai penjual obat sediaan farmasi ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk penyalahgunaan obat sediaan farmasi, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. Ia memastikan, polisi tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat atau terafiliasi dengan para tersangka,” tegasnya.
Selain langkah represif, Polres Tasikmalaya Kota juga menyiapkan upaya preventif untuk menekan peredaran narkoba. Upaya tersebut dilakukan melalui Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas di seluruh polsek jajaran, dengan menyasar pelajar dan masyarakat umum melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba.
Polres Tasikmalaya Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkotika. Warga dapat memanfaatkan hotline layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi.
“Tanpa bantuan masyarakat, pengungkapan ini tidak akan berhasil. Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya,” pungkasnya. (yna)

















