Satpol PP Tasikmalaya Siap Sapu Bersih Minimarket Ilegal September Ini

TASIKMALAYA | Priangan.com – Puluhan minimarket yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Tasikmalaya akan segera ditertibkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menargetkan aksi penegakan aturan dimulai awal September 2025, setelah seluruh persiapan teknis dan koordinasi dengan instansi terkait selesai dilakukan.

Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menjelaskan langkah pertama adalah menggelar rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari pertemuan itu akan disusun strategi penertiban sekaligus menentukan objek prioritas.

“Awal September kami akan bergerak. Semua SKPD terkait akan dikumpulkan lebih dulu supaya langkah yang diambil jelas dan terarah,” kata Roni, kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, yang menjadi sasaran penertiban bukan hanya minimarket tanpa izin. Menara telekomunikasi serta tambak ikan di wilayah selatan yang belum memiliki kejelasan legalitas juga masuk dalam daftar.

“Di selatan ada tambak-tambak yang izinnya belum jelas. Nanti dinas pengampu yang menentukan mana yang lebih dulu ditangani, apakah minimarket, tower, atau tambak,” ujarnya.

Roni menegaskan, koordinasi lintas sektor adalah kunci keberhasilan operasi ini. Menurutnya, selama ini penertiban sering mandek karena koordinasi antarinstansi yang lemah.

“Kalau tidak ada koordinasi, penindakan bisa salah langkah. Karena itu sekarang kami pastikan semua satu suara dulu,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Satpol PP, terdapat 47 minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya. Namun hingga kini baru lima yang mendapat tindakan, termasuk tiga di antaranya yang sudah resmi ditutup. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos