Satpol PP Tasikmalaya Akui Kewalahan, Libatkan OPD Awasi Pelanggaran Perda

TASIKMALAYA | Priangan.com – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tasikmalaya kini tidak lagi sepenuhnya ditanggung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mulai tahun ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diminta ikut serta mengirimkan personel untuk pengawasan bersama.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, menjelaskan langkah ini diambil karena luasnya cakupan wilayah dan banyaknya jenis pelanggaran yang tidak bisa ditangani Satpol PP seorang diri.

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat resmi ke seluruh OPD agar bisa menyiapkan personel gabungan. Dengan begitu, pengawasan perda bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” kata Roni kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, melibatkan OPD justru memudahkan kerja lapangan. Misalnya, pengawasan minimarket akan lebih efektif bila ada personel dari dinas teknis yang memahami soal perizinan dan regulasi usaha.

“SDM Satpol PP terbatas, sementara masalah perda itu kompleks. Dengan adanya personel lintas OPD, fungsi pengawasan bisa berjalan seimbang,” ujarnya.

Roni mencontohkan, tiga persoalan yang saat ini banyak disorot publik adalah perizinan minimarket, penertiban menara telekomunikasi (tower), dan kabel wifi liar. Semua itu, lanjut dia, tidak bisa ditangani sendirian.

“Kalau tower, jelas harus berkoordinasi dengan Diskominfo atau langsung dengan penyedia layanan. Prosesnya juga tidak bisa main sikat, ada tahapan administrasi yang wajib ditempuh,” tegasnya.

Ia memastikan Satpol PP sudah mulai melakukan sosialisasi ke sejumlah dinas agar ke depan pola kolaborasi ini berjalan lancar. Dengan begitu, penegakan perda di Kabupaten Tasikmalaya bukan hanya sekadar tanggung jawab Satpol PP, tetapi menjadi kerja bersama seluruh perangkat daerah. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos