TASIKMALAYA | Priangan.com – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) yang disimpan di sebuah gudang di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Senin (22/12/2025). Miras berbagai jenis tersebut diduga kuat disiapkan untuk diedarkan pada malam pergantian Tahun Baru.
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan menjelang akhir tahun, petugas menemukan 6.489 botol miras dengan berbagai merek dan kadar alkohol, mulai dari 4,8 persen hingga 20 persen. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan pemerintah daerah untuk menekan peredaran minuman beralkohol, terutama menjelang momentum perayaan yang rawan pelanggaran.
“Ribuan botol miras ini akan segera kami musnahkan di Balekota. Untuk pelaku, kami berkoordinasi dengan Polres dan langsung menyerahkannya untuk penanganan lebih lanjut. Dari hasil sementara, miras ini memang disiapkan untuk peredaran malam Tahun Baru,” ujar Viman.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pemilik miras diketahui merupakan warga asal Jawa Tengah yang telah menjalankan aktivitas penyimpanan dan distribusi miras di Kota Tasikmalaya selama kurang lebih enam bulan. Pelaku menyewa sebuah ruko yang kemudian difungsikan sebagai gudang penyimpanan miras dalam jumlah besar.
Viman menilai keberhasilan pengungkapan ini sebagai capaian positif aparat penegak perda. Namun di sisi lain, ia mengaku prihatin karena Kota Tasikmalaya yang dikenal luas sebagai Kota Santri masih dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Ini operasi yang baik, tetapi juga menjadi keprihatinan. Fakta ini menunjukkan bahwa Kota Tasikmalaya masih menjadi sasaran peredaran dan gudang miras,” ungkapnya.
Ia pun meminta seluruh jajaran perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas penyewaan ruko atau bangunan yang mencurigakan di lingkungannya masing-masing.
“Jika ada tempat yang disewa secara tertutup dan mencurigakan, harus ditelusuri dengan baik. Ini harus menjadi perhatian bersama. Camat, lurah, dan masyarakat harus ikut waspada,” tegas Viman. (yna)

















