TASIKMALAYA | Priangan.com – Warga sekitar Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, dibuat geger setelah sebuah ruko grosir air mineral ternyata menyimpan ribuan botol minuman keras (miras). Satpol PP Kota Tasikmalaya yang sudah melakukan pengintaian selama sepekan akhirnya bergerak pada Senin (25/8/2025).
Saat digerebek, petugas menemukan 3.207 botol miras berbagai jenis dan merek. Ratusan dus air mineral yang disusun rapi di bagian depan ruko ternyata hanya kedok untuk menutupi gudang miras di belakangnya. Semua barang bukti langsung diangkut ke Mako Satpol PP untuk diamankan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Mujadi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil pengintaian intensif selama tujuh hari.
“Saat penggerebekan, kebetulan datang mobil box yang diduga mengangkut miras. Dari situlah kita langsung lakukan penindakan,” jelasnya.
Menariknya, aksi Satpol PP ini langsung mendapat perhatian Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Ia bersama jajaran Polres Tasikmalaya Kota, DPRD, serta tokoh masyarakat, turun langsung meninjau ribuan botol miras yang sudah ditumpuk di halaman Mako Satpol PP.
“Ini bentuk komitmen pemerintah bersama Forkopimda untuk mewujudkan zero minuman keras di Kota Tasikmalaya,” tegas Viman.
Viman juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran miras.
“Kalau menemukan indikasi penyimpanan atau penjualan miras, segera laporkan. Pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas,” ujarnya.
Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa peredaran miras di Kota Tasikmalaya masih marak, meski dilakukan dengan modus penyamaran. Pemerintah memastikan operasi serupa akan terus digencarkan agar visi Tasikmalaya tanpa miras benar-benar terwujud. (yna)