TASIKMALAYA | Priangan.com – Kabar baik bagi warga Kabupaten Tasikmalaya yang akan memperpanjang STNK tahunan. Layanan Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya kembali hadir pada Rabu, 28 Januari 2026, guna memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Program Samsat Keliling ini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak, khususnya yang berdomisili jauh dari pusat pelayanan. Dengan mendekatkan layanan ke masyarakat, diharapkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tasikmalaya terus meningkat.
Berdasarkan informasi resmi, pelayanan Samsat Keliling akan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang.
Pada hari tersebut, Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya akan beroperasi di tiga titik lokasi strategis, yakni:
Jl. Raya Cisinga, tepat di depan Gapura Pesantren Cipasung
Bank BJB Cikatomas
Pasar Rajapolah
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dibawa meliputi E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK, STNK asli, serta uang sesuai nominal pajak kendaraan yang tertera.
Adapun alur perpanjangan STNK di Samsat Keliling terbilang sederhana. Wajib pajak cukup menyerahkan STNK dan KTP kepada petugas, kemudian data akan diverifikasi. Setelah itu, petugas akan menginformasikan besaran pajak yang harus dibayarkan. Usai pembayaran dilakukan, wajib pajak menunggu proses pencetakan hingga STNK yang telah diperpanjang diserahkan kembali.
Perlu diperhatikan, Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya hanya melayani pengesahan STNK tahunan. Layanan ini tidak melayani perpanjangan lima tahunan maupun penggantian plat nomor.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini secara optimal sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk informasi terbaru seputar jadwal Samsat Keliling Tasikmalaya, warga diimbau terus memantau update resmi melalui Priangan.com. (Rco)
















