TASIKMALAYA | Priangan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024. BPK menemukan kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp1.108.510.256.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Tasikmalaya Tahun 2024 yang telah diaudit. BPK menilai terjadi kesalahan penerapan tarif pajak dalam pemotongan PPh 21 terhadap penghasilan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam laporan BPK disebutkan, realisasi belanja pegawai Pemkab Tasikmalaya sepanjang 2024 mencapai Rp1,41 triliun atau 96,89 persen dari total anggaran sebesar Rp1,45 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta 50 anggota DPRD mencapai Rp33,49 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD melakukan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 secara final dengan tarif 15 persen, dengan dasar bahwa pimpinan dan anggota DPRD dianggap sebagai pejabat negara.
Padahal, Direktorat Jenderal Pajak melalui Nota Dinas Nomor ND-22/PJ/PJ.03/2021 menegaskan bahwa pimpinan dan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tidak termasuk kategori pejabat negara. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, sesuai ketentuan perpajakan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD seharusnya dikenakan tarif PPh progresif orang pribadi, bukan tarif final. Akibat kekeliruan tersebut, negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak lebih dari Rp1,1 miliar.
BPK menilai kesalahan ini disebabkan lemahnya pengendalian internal di Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Sekretaris DPRD dinilai belum optimal melakukan pengawasan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) kurang cermat dalam verifikasi perhitungan pajak, serta Bendahara Pengeluaran tidak memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Menanggapi temuan tersebut, pemerhati kebijakan publik Rico Ibrahim menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, kekeliruan pemotongan pajak yang melibatkan pejabat publik justru mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini bukan angka kecil. Lebih dari Rp1,1 miliar potensi pajak tidak dipungut dengan benar. Kalau masyarakat kecil telat atau salah bayar pajak bisa langsung kena sanksi, sementara pejabat publik justru lalai, ini mencederai rasa keadilan,” ujar Rico saat dimintai tanggapan, Jumat (19/12/2025).
Rico menegaskan, pimpinan dan anggota DPRD seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan justru menjadi objek temuan berulang dalam laporan BPK. Ia juga mendorong agar tindak lanjut tidak berhenti pada perbaikan administrasi semata.
“Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk siapa yang bertanggung jawab. Kalau hanya dikembalikan atau diperbaiki tanpa sanksi, kesalahan seperti ini akan terus berulang,” tegasnya. (yna)

















