Daily News

Sah! Ai Diantani Resmi jadi Calon Bupati Tasik, Siap Bertarung dalam PSU 2025

Ai Diantani. | Dok. Pribadi

TASIKMALAYA | Priangan.com – Ai Diantani resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya oleh KPU. Dengan demikian, ia secara sah bakal ikut bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada April 2025 mendatang.

Dalam perhelatan nanti, tokoh yang menjadi perwakilan kaum perempuan dan merupakan istri Bupati Ade Sugianto itu bakal berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz sebagai calon wakil bupati.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyebutkan, penetapan ini dilakukan pasca melalui rapat pleno dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.

“Setelah melalui rapat pleno, bu Ai dinyatakan memenuhi syarat, sehingga kami bisa menetapkannya sebagai calon Bupati Tasikmalaya,” kata Ami, Ahad, 23 Maret 2025.

Penetapan Ai Diantani sebagai calon bupati sendiri tak terlepas dari adanya kisruh politik pasca penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Perhelatan yang digelar pada 27 November 2024 lalu itu berujung sengketa setelah pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka memersoalkan pencalonan Ade Sugianto yang dinilai tidak memenuhi syarat dengan alasan periodesasi. Ironisnya, gugatan itu pun sebagian dikabulkan MK.

Walhasil, pasangan nomor urut 03, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, yang sebelumnya telah dinyatakan menang dengan perolehan suara sebanyak 52,02 persen dan unggul di 37 dari 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya pun gugur seketika.

Lantaran Ade dinyatakan tidak sah sebagai pemenang, maka MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan ulang. Tak cuma itu, MK juga mewajibkan partai pengusung untuk mengganti Ade dengan kandidat lain.

Dalam perjalanannya, sempat muncul sejumlah nama yang digadang-gadang berpotensi menjadi pengganti Ade Sugianto, seperti Ketua PCNU Kabupaten Tasik, KH Atam Rustam, Sekretaris Daerah, Mohammad Zen, hingga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Namun, PDI Perjuangan sebagai partai pengusung akhirnya resmi melabuhkan titahnya kepada Ai Diantani untuk maju dalam PSU mendatang.

Tonton Juga :  Nikmat Sajian Mie Ayam Sari Rasa Haji Dori; Harga Murah, Porsi Melimpah

Pasca penetapan, muncul lagi satu polemik. Itu soal putusan MK yang melarang anggota DPRD mengundurkan diri demi Pilkada. Namun, KPU Tasikmalaya sudah menegaskan kalau aturan itu hanya berlaku bagi mereka yang belum dilantik.

“Bu Ai ini sudah dilantik, jadi tidak ada masalah. Keputusan ini juga sudah dikomunikasikan dengan KPU RI dan KPU Provinsi,” tegas Ami.

Kini, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz siap bertarung dalam PSU 2025. Lantas, seperti apa hasilnya? Mampukah sosok Ai Diantani merebut kembali kemenangan sang suami dan mengembalikan 52,02 persen suara masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang semula digugurkan MK? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. (Wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: