Rp14 Miliar Pajak Mengendap, Singaparna Jadi Penyumbang Terbesar Tunggakan PBB-P2 Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya masih berpacu dengan waktu untuk mengejar target Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga akhir Juli 2025, realisasi penerimaan baru mencapai 70 persen dari target Rp37 miliar.

Meski capaian itu belum sesuai harapan, Pemkab tetap optimistis target akhir tahun bisa tercapai. Optimisme tersebut didorong kebijakan penghapusan denda hingga Oktober 2025 serta strategi penagihan yang kini diperketat.

“Kalau melihat tren beberapa tahun terakhir, sebenarnya capaian kita cukup bagus. Tahun 2023 target Rp33 miliar tercapai 95 persen, dan di 2024 target Rp35,2 miliar terealisasi 92 persen. Jadi masih realistis kalau tahun ini bisa terkejar,” kata Kabid Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Undang Mulyadin, Kamis (21/8/2025).

Namun, di balik optimisme itu, beban tunggakan pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dari total tunggakan Rp14 miliar, hampir separuhnya—sekitar Rp6 miliar—bersumber dari Kecamatan Singaparna. Sebagian di antaranya tercatat sudah menumpuk sejak 2018.

“Banyak kasusnya tanah sudah berganti pemilik, tapi SPPT belum dimutasi. Ada juga tunggakan dari perusahaan yang bangkrut,” jelas Undang.

Potensi pajak di Tasikmalaya sebenarnya besar. Dari 1,68 juta lembar SPPT, nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa lokasi masih jauh dari wajar. Di sejumlah desa, NJOP tercatat hanya Rp5.000 per meter persegi, sangat timpang dengan kawasan strategis seperti Singaparna dan Ciawi yang sudah menembus Rp500.000 per meter. Saat ini, baru sekitar 30 persen NJOP yang sudah diperbarui.

Pemkab Tasikmalaya berharap program penghapusan denda bisa mendorong kesadaran wajib pajak. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu melunasi pokok tunggakan tanpa dikenakan sanksi bunga.

“Setelah Oktober, denda akan kembali berlaku. Jadi manfaatkan kesempatan ini,” tegas Undang.

Lihat Juga :  Kejari Garut Tangkap DPO Kasus TPPO, Terpidana Dieksekusi ke Rutan

Selain menggandeng pemerintah desa untuk membantu penagihan, Pemkab juga membuka akses pembayaran lewat kanal digital, bank, mini market, hingga marketplace. SPPT yang dikirim ke rumah warga kini dilengkapi barcode sehingga pembayaran bisa dilakukan langsung lewat ponsel.

Lihat Juga :  Perang Dagang AS-Cina Semakin Buntu, Trump Ingin Berbicara Langsung dengan Xi Jinping

Langkah ini selaras dengan strategi pembangunan jangka menengah Pemkab Tasikmalaya. Bupati bahkan sudah menerbitkan SK penghapusan denda sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang ditargetkan rampung 2026.

“Kalau akses jalan sudah bagus, otomatis harga tanah akan meningkat. NJOP akan disesuaikan, dan masyarakat sendiri yang akan merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos