TASIKMALAYA | Priangan.com – Pria berinisial G (38), SY (28), RH (40), dan FA (21), hanya bisa duduk pasrah dihadapan polisi. Mereka berempat merupakan komplotan pengedar obat-obatan terlarang yang selama ini kerap beroperasi di Tasikmalaya.
Keempatnya ditangkap oleh aparat kepolisian di Kampung Padahurip, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin, 13 Januari 2025, kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti berupa pil Eximer, Double Y, Tramadol, dan Trihex. Total barang bukti yang diamankan mencakup 135 butir pil Eximer, 132 butir Double Y, 100 butir Tramadol, dan 50 butir Trihex.
Selain itu, petugas juga menemukan 300 butir pil kuning Eximer, 450 butir Double Y, serta berbagai obat lain yang dikemas dalam paket-paket kecil. Tak hanya itu, polisi juga menyita empat ponsel dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal mereka.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat terlarang di sekitar lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi hingga menangkap para pelaku.
“Keempat pelaku mengaku telah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan terakhir. Mereka menjual obat-obatan tersebut seharga rata-rata Rp10 ribu per tiga butir,” kata Jajang, Selaswa, 14 Januari 2025.
Lebih lanjut, Jajang mengungkap kalau obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial A yang berasal dari Aceh. Transaksinya dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), di mana pelaku dan pemasok saling bertemu di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Modus operandi yang sama juga digunakan para pelaku untuk menjual barang haram itu kepada konsumen.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok obat-obatan terlarang ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasok utama,” tandasnya. (nvi)