SUMEDANG | Priangan.com – Penertiban rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Sumedang kembali membuahkan hasil. Dalam serangkaian operasi yang digelar sejak awal tahun, puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sejumlah pedagang eceran.
Data Satpol PP Sumedang mencatat, dari Januari hingga September 2025 jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 54.982 batang. Barang tersebut ditemukan dalam razia bersama dengan Bea Cukai Bandung di berbagai warung kelontong yang masih memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dadi Kusnadi, mengonfirmasi hasil penindakan tersebut.
“Sejak awal tahun hingga September, total ada 54.982 batang rokok tanpa pita cukai yang kami sita. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Satpol PP dengan Kantor Bea Cukai Bandung,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Meski jumlah penyitaan cukup besar, Dadi menegaskan peredaran rokok ilegal belum sepenuhnya berhenti. Menurutnya, produk tersebut masih mudah ditemukan karena banyak dijual di warung kecil.
“Penyebarannya cukup merata di beberapa daerah. Karena itu, pengawasan akan terus ditingkatkan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” katanya.
Ia menjelaskan, harga murah menjadi alasan utama rokok ilegal masih diminati masyarakat. Perbedaan harga yang signifikan dengan produk resmi membuat rokok tanpa pita cukai kerap dipilih konsumen.
“Karena harganya jauh lebih terjangkau, maka rokok ilegal ini tetap laku di pasaran,” tutur Dadi.
Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok tanpa pita cukai juga merugikan negara karena potensi penerimaan cukai hilang. Menurut Dadi, dua hal tersebut menjadi alasan kuat mengapa pemberantasan terus dilakukan. “Rokok ilegal memang murah, tapi dampaknya besar. Bukan hanya kesehatan yang dirugikan, penerimaan negara pun ikut hilang,” ucapnya.
Ia berharap, razia yang digelar dapat menjadi peringatan bagi para pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat pun diimbau lebih selektif dalam membeli produk rokok agar tidak ikut mendorong peredarannya. (Eri)

















