TASIKMALAYA | Priangan.com — Ribuan botol minuman keras hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya dimusnahkan di halaman Balai Kota, Kamis (29/08/2025).
Aksi pemusnahan ini menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menutup ruang bagi peredaran minuman beralkohol di wilayah kota santri tersebut.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, yang hadir langsung dalam kegiatan itu menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota terkait larangan minuman beralkohol.
“Satpol PP sudah melakukan pengintaian selama sepekan di kawasan Bebedahan, dan berhasil menyita sebanyak 3.207 botol miras. Hari ini kita musnahkan bersama-sama sebagai bukti keseriusan pemerintah,” kata Viman.
Lebih jauh, Viman menyebut pemusnahan ini diharapkan bisa menjadi momentum kolektif untuk menjadikan Tasikmalaya sebagai kota bebas minuman beralkohol (zero minol). Menurutnya, upaya pemerintah tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat.
“Pemerintah butuh peran RT, RW, dan seluruh lapisan warga. Kalau ada yang mencurigakan, laporkan segera. Kami bersama Satpol PP, TNI, dan Polri siap turun tangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan berkelanjutan terhadap penyakit masyarakat yang ditimbulkan konsumsi alkohol. Karena itu, Pemkot akan terus memperkuat koordinasi dengan forkopimda dan aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban kota.
“Tugas Satpol PP sudah jelas dalam penegakan perda. Pemerintah akan mendukung penuh agar aturan bisa ditegakkan dengan konsisten,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Tasikmalaya berharap tidak hanya menekan peredaran miras, tetapi juga menjaga kondusivitas kota dan melindungi generasi muda dari dampak buruk konsumsi alkohol. (yna)

















